Pendaftaran dilakukan secara online melalui web SMA BOPKRI 1 Yogyakarta (www.smabosa-yogya.sch.id) melalui link berikut ini:dan offline dengan datang langsung ke SMA BOPKRI 1 Yogyakarta.
Waktu Pendaftaran PCPDB :
Gelombang Pertama : 1 September- 23 Desember 2022
Gelombang Kedua : 2 Januari – 31 Maret 2023
Gelombang Ketiga : 3 April 2023 – 8 Juli 2023
DAYA TAMPUNG DAN PEMBIAYAAN
Daya Tampung : 288 peserta didik, yang terbagi dalam 9 rombongan belajar (9 kelas).
Pembiayaan:
Dana yang wajib dibayarkan oleh setiap peserta didik baru sebagai berikut:
Catatan : Jumlah biaya tersebut belum termasuk seragam
Alokasi Dana tersebut sebagai berikut :
Alokasi Dana Pengembangan Sekolah sebesar Rp. 15.000.000,-
Perbaikan, perawatan, dan pembangunan gedung
Pengembangan sarana dan prasarana sekolah yang bersifat jangka pendek, menengah dan panjang misalnya :
Pembelian dan perawatan komputer
Pembelian dan perawatan LCD, mesin fotokopi, mesin rissograph, printer, genset.
Pengadaan/perawatan alat transportasi sekolah
Pengadaan dan perawatan taman sekolah
Pengadaan dan maintenance Bosa e-library
Kegiatan bina lingkungan dan hubungan sosial
Pengembangan profesionalisme guru dan karyawan (lomba, pelatihan, seminar, penelitian, dan lain sebagainya)
Biaya perpanjangan HGB
Publikasi sekolah
Kegiatan-kegiatan insidental sekolah
Alokasi Dana Kegiatan TahunanSebesar Rp. 3.850.000,-
Biaya Penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun
Penilaian Tengah Semester Gasal dan Genap
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS )
MABOSA dua kali terbit
Kegiatan peserta didik misalnya OSIS, praktikum, kegiatan apresiasi pembelajaran, lomba – lomba, studi lapangan, kegiatan kerohanian, kemah prestasi dan lain sebagainya
Tes Bakat Minat ( Psikotest )
Simpanan pokok koperasi siswa
Asuransi kecelakaan
Pengadaan buku : buku pelajaran, buku penunjang,Buku Panduan Pramuka,dll
Kartu Pelajar, Materai, fasilitas air minum (smart water)
Biaya virtual account
Alokasi SPP sebesar minimal Rp. 800.000,-
Dialokasikan untuk kegiatan operasional rutin sekolah yang meliputi :
Gaji guru – karyawan
Pengadaan sarana dan prasarana perkantoran (ATK)
Kegiatan ekstra kurikuler
Kegiatan multimedia
Pendidikan kepramukaan dan kependudukan
SYARAT PENDAFTARAN
Calon Peserta Didik yang diperbolehkan mendaftar adalah peserta didik SMP kelas IX Tahun Pelajaran 2022 – 2023 dan peserta ujian kesetaraan SMP (Paket B) Tahun Pelajaran 2022 – 2023
Mengisi Formulir Pendaftaran secara online melalui web SMA BOPKRI 1 Yogyakarta (smabosa-yogya.sch.id) atau offline dengan mengambil formulir ke SMA BOPKRI 1 Yogyakarta.
Formulir tersedia mulai tanggal 1 September 2022.
Menyerahkan fotokopi rapor yang sudah dilegalisir kelas VII – IX bagi peserta didik SMP atau hasil belajar sekolah non formal Tahun Pelajaran 2022 – 2023 bagi peserta kesetaraan paket B.
Untuk gelombang pertama (1 September – 23 Desember 2022) : Fotokopi rapor semester 1 s.d 4, dan nilai PTS semester 5
Untuk gelombang kedua (2 Januari – 31 Maret 2023) : Fotokopi rapor semester 1 s.d 5.
Untuk gelombang ketiga (3 April – 8 Juli 2023) : Fotokopi rapor semester 1 s.d 5, dan bila sudah terbit ditambah fotokopi rapor semester 6, Ijazah (surat keterangan lulus).
Calon peserta didik hadir ke SMA BOPKRI 1 Yogyakarta dengan orang tua atau wali resmi saat daftar ulang ( waktu akan di infokan kemudian hari )
Menyerahkan bukti prestasi (jika ada) yang berupa sertifikat kejuaraan di bidang akademis atau non akademis
Menyerahkan pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Menyerahkan fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar
Menyerahkan fotokopi ijazah SD sebanyak 1 lembar
Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
Mengikuti seleksi PCPDB
SELEKSI PCPDB
Calon peserta didik mengisi formulir secara lengkap.
Formulir dan syarat-syarat lainnya diserahkan secara online melalui web SMA BOPKRI 1 Yogyakarta (www.smabosa-yogya.sch.id) atau offline dengan menyerahkan ke SMA BOPKRI 1 Yogyakarta.
Setelah berkas di verifikasi oleh tim, calon peserta didik mengikuti tes seleksi. Tes seleksi dilakukan secara online melalui sistem.
Tes berupa :
Tes Potensi Akademik (TPA) meliputi tes verbal (mengetahui kemampuan Bahasa) dan tes numerikal (mengetahui kemampuan logika matematika) calon peserta didik.
Tes Bahasa Inggris untuk mengetahui kemampuan bahasa Inggris calon peserta didik.
Angket bakat/minat dan kebiasaan sehari-hari.
Setelah Tes, proses selanjutnya adalah wawancara calon peserta didik dan orang tua/wali, tahap ini dilakukan di hari Sabtu secara offline datang ke SMA BOPKRI 1 Yogyakarta, calon peserta didik dan orang tua akan diberi jadwal wawancara.
Wawancara peserta didik bertujuan untuk mengetahui potensi akademik, kemampuan berkomunikasi, kepribadian, minat dan lain-lain.
Wawancara orang tua / wali bertujuan untuk membahas hasil tes calon peserta didik, klarifikasi hasil wawancara dengan calon peserta didik, kesepakatan pembiayaan dan pembayaran.
Setelah wawancara selesai,
jika proses sudah sesuai prosedur dan kriteria maka hasilnya bisa diinformasikan (diterima / tidak).
jika ada kriteria yang belum sesuai, maka dilakukan pembahasan dulu antara pewawancara dengan panitia harian sebelum diputuskan hasilnya.
Jika calon peserta didik dinyatakan diterima, maka dilanjutkan dengan proses pembayaran biaya pendidikan.
Pembayaran pertama adalah 50% dari total biaya pendidikan yang disepakati. Pembayaran kedua dan ketiga sesuai kesepakatan dalam wawancara, dengan kurun waktu pembayaran September 2022-Juni 2023.
KEBIJAKAN TERHADAP KELUARGA BOPKRI, SMA BOSA DAN GEREJA
1.ANAK KANDUNG TENAGA TETAP (YAYASAN, DPK) SMA BOPKRI I YOGYAKARTA
Dana Pengembangan Sekolah : –
Dana Kegiatan Sekolah : 3.850.000
Dana Kesanggupan SPP (minimal Rp. 80000) : dipotong 60% dari minimal
2.ANAK KANDUNG TENAGA TIDAK TETAP SMA BOPKRI I YOGYAKARTA
Dana Pengembangan Sekolah : dipotong 60 % dari minimal
Dana Kegiatan Sekolah : Rp. 3.850.000
Dana Kesanggupan SPP (minimal Rp. 80000) : dipotong 40% dari minimal
3.ANAK KANDUNG TENAGA TETAP BOPKRI DAN PENGURUS YAYASAN BOPKRI
YOGYAKARTA
Dana Pengembangan Sekolah : dipotong 40 % dari minimal
Dana Kegiatan Sekolah : Rp. 3.850.000
Dana Kesanggupan SPP (minimal Rp. 80000) : dipotong 40% dari minimal
4.ANAK KANDUNG TENAGA GEREJA (PENDETA)
Dana Pengembangan Sekolah : dipotong 15 % dari minimal
Dana Kegiatan Sekolah : Rp. 3.850.000
Dana Kesanggupan SPP (minimal Rp. 80000) : dipotong 30% dari minimal
5.ANAK KANDUNG TENAGA GEREJA (KOSTER, TENAGA KANTOR GEREJA)
Dana Pengembangan Sekolah : dipotong 25 % dari minimal
Dana Kegiatan Sekolah : Rp. 3.850.000
Dana Kesanggupan SPP (minimal Rp. 80000) : dipotong 40% dari minimal
Catatan :
Untuk anak kandung guru/karyawan tetap BOPKRI dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari Yayasan BOPKRI
Untuk tenaga gereja dibuktikan dengan menyerahkan surat keterangan dari gereja
Berlaku Gelombang 1, 2, 3
APRESIASI PRESTASI
Untuk Tahun Pelajaran 2023 – 2024 sekolah memberikan apresiasi bagi Calon Peserta Didik dengan ketentuan sebagai berikut :
Bibit Unggul Berprestasi
Bibit Unggul Berprestasi yang dimaksud adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi bidang Olah Raga, Seni, Karya Ilmiah, Olimpiade Sains, dan bidang lainnya dengan kriteria :
Finalis tingkat internasional
Juara 1,2,3 tingkat nasional
Juara 1,2,3 tingkat regional / propinsi
Calon peserta didik menyerahkan fotokopi dan menunjukkan sertifikat asli dari kejuaraan yang dimaksud.
Sertifikat dikeluarkan oleh penyelenggara yang kompeten, lembaga resmi pemerintah atau lembaga yang direkomendasikan pemerintah dan prestasi diperoleh selama bersekolah di SMP.
Calon peserta didik dan orang tua bersedia menandatangani kesepakatan dengan sekolah yang berisi antara lain :
Bersedia selama 3 tahun menjadi peserta didik SMA BOPKRI 1 Yogyakarta dan mewakili dalam berbagai perlombaan terkait
Bersedia mematuhi tata tertib yang berlaku di SMA BOPKRI 1 Yogyakarta
Bersedia mengikuti program belajar yang disiapkan SMA BOPKRI 1 Yogyakarta
Bersedia menjaga prestasi dan sikap selama 3 tahun di SMA BOPKRI 1 Yogyakarta, jika terjadi pelanggaran maka kesepakatan pembiayaan bibit unggul dicabut dan berlaku pembiayaan normal
Jika sebelum 3 tahun peserta didik mengundurkan diri, maka wajib disertai alasan dan dokumen pendukung, misalnya ikut orang tua pindah kerja ke luar Yogya, dan lain sebagainya
Apresiasi yang diberikan untuk kategori Juara 1,2,3 tingkat nasional
Potongan 60 % untuk dana pengembangan sekolah
Beasiswa SPP selama 1 tahun ketika di kelas X
Dana Kegiatan Tahunan dan Dana Seragam tetap
Apresiasi yang diberikan untuk kategori Juara 1,2,3 tingkat regional / propinsi
Potongan 50 % untuk dana pengembangan sekolah
Beasiswa SPP selama 6 bulan ketika di kelas X
Dana Kegiatan Tahunan dan Dana Seragam tetap
Apresiasi untuk finalis tingkat internasional dibicarakan khusus
Program ini berlangsung selama gelombang 1 dan 2 dengan kuota :
15 orang untuk Juara 1,2,3 tingkat nasional
15 orang untuk Juara 1,2,3 tingkat regional / propinsi
2. Bibit Unggul
a. Bibit Unggul yang dimaksud adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi
Akademis dengan kriteria rata – rata nilai rapor setiap semester minimal 85
Non – akademis dengan kriteria memiliki prestasi juara 1,2,3 tingkat kota / kabupaten untuk bidang Olah Raga, Seni, Karya Ilmiah, Olimpiade Sains, dan bidang lainnya
b. Bagi prestasi akademis : calon peserta didik menyerahkan fotokopi rapor yang sudah dilegalisir.
c. Bagi prestasi non-akademis : calon peserta didik menyerahkan fotokopi dan menunjukkan sertifikat asli dari kejuaraan yang dimaksud, sertifikat dikeluarkan oleh penyelenggara yang kompeten, lembaga resmi pemerintah atau lembaga yang direkomendasikan pemerintah, dan prestasi diperoleh selama bersekolah di SMP
d. Apresiasi yang diberikan untuk bibit unggul adalah beasiswa SPP 1 bulan.
Dana Pengembangan Sekolah tetap
Dana Kegiatan Tahunan tetap
Dana Seragam tetap
e. Program ini berlangsung selama gelombang 1 dan 2 dengan kuota 30 orang
KASUS KHUSUS
Bagi calon peserta didik yang mempunyai kasus khusus ekonomi keluarga, tim pewawancara akan berkoordinasi dengan Panitia Harian PCPDB 2023-2024.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
Mengajukan surat permohonan sesuai permintaan (menggunakan form dari panitia), dituliskan kesanggupan total dana yang bisa dibayarkan dan dituliskan alokasi waktu pembayarannya, dilengkapi dengan meterai Rp.10.000,-
Melampirkan bukti dokumen yang mendukung antara lain SKTM yang ditandatangani sampai kecamatan setempat.
Bersedia disurvey
PENGUNDURAN DIRI
Pengunduran diri sebelum dimulainya Tahun Pelajaran 2023 – 2024, maka 50% dari total biaya pendidikan tidak dapat ditarik kembali.
Pengunduran diri setelah dimulainya Tahun Pelajaran 2023 – 2024, maka 100% dari total biaya pendidikan tidak dapat ditarik kembali.
Yogyakarta, 31 Agustus 2022
Kepala Sekolah
Sartana, S.PAK., M.Pd.
NIY. 014690169
image widget. Press Enter to type after or press Shift + Enter to type before the widget
Search Here
Recent Posts
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit, reiciendis.